Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Profesor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 2Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2015DP92.88% Mirip92.88 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2015DP92.57% Mirip92.57 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2015DP92.38% Mirip92.38 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2013DGB82.65% Mirip82.65 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2013DGB82.45% Mirip82.45 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 6PP NO. 75 TAHUN 2021DGB82.01% Mirip82.01 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2014Perpustakaan Kabupaten/Kota81.91% Mirip81.91 %
Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
- 8UU NO. 11 TAHUN 2012Bapas81.67% Mirip81.67 %
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.