Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberdayaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik,mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar paralanjutusiasiapdidayagunakansesuaidengankemampuanmasing-masing.
- 2Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah untuk menumbuhkembangkan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- 3Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia3.
- 4Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
- 5Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1995Iklim usaha86.13% Mirip86.13 %
Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupapenetapanberbagaiperaturanperundang-undangandankebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar UsahaKecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukunganberusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usahayang tangguh dan mandiri;5.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1995Pembinaan dan pengembangan83.27% Mirip83.27 %
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan olehPemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberianbimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan danmeningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yangtangguh dan mandiri;6.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2019Pengembangan Sosial83.04% Mirip83.04 %
Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2013DGB80.68% Mirip80.68 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2013DGB80.55% Mirip80.55 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.