DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi DP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 2DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2020Dewan Profesor97.34% Mirip97.34 %
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2013DGB95.07% Mirip95.07 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2013DGB94.43% Mirip94.43 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021DGB93.89% Mirip93.89 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2021Dewan Profesor92.57% Mirip92.57 %
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2014Rektor85.98% Mirip85.98 %
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2021Rektor82.47% Mirip82.47 %
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
- 8PP NO. 65 TAHUN 2013SA80.85% Mirip80.85 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.