DGB

Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.

Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi DGB juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  2. 2
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  3. 3
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  4. 4
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat USU yang memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral sivitas akademika, serta pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    85.62% Mirip85.62 %
    Dewan Guru Besar

    Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    84.75% Mirip84.75 %
    Cagar biosfer

    Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    84.66% Mirip84.66 %
    Komite sekolah/madrasah

    Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

  4. 4
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    84.34% Mirip84.34 %
    Komite Sekolah/Madrasah

    Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    84.15% Mirip84.15 %
    Komite sekolah/madrasah

    Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    83.91% Mirip83.91 %
    Komite sekolah/madrasah

    Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    81.93% Mirip81.93 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.