Data
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
Sumber: PERPRES NO. 127 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik(ciri-ciri khusus) suatu populasi.
- 2Data
Data adalah hasil pengamatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika yang diperoleh distasiun pengamatan.
- 3Data
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- 4Data
Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
- 5Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
- 6Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalambentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), mediamagnetik, dokumen, perconto batuan,fluida, dan bentuk lain yangdidapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak danGas Bumi.
- 7Data
Data adalah semua fakta, petunjuk,indikasi, dan informasi, baikdalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atauanalog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupunbentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, danEksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Sumber Daya Manusia Kebudayaan86.07% Mirip86.07 %
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.
- 2PERPRES NO. 65 TAHUN 2018Sumber Daya Manusia Kebudayaan83.44% Mirip83.44 %
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2021Sumber Daya Manusia Kebudayaan83.25% Mirip83.25 %
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2017Sumber Daya Manusia Kebudayaan82.61% Mirip82.61 %
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2012Kerangka Acuan82.58% Mirip82.58 %
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1996Daerah81.64% Mirip81.64 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.
- 7PERPRES NO. 38 TAHUN 2018Menteri81.48% Mirip81.48 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.