Data

Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.

Sumber: PERPRES NO. 127 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Data juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Data

    Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik(ciri-ciri khusus) suatu populasi.

  2. 2
    Data

    Data adalah hasil pengamatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika yang diperoleh distasiun pengamatan.

  3. 3
    Data

    Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

  4. 4
    Data

    Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.

  5. 5
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

  6. 6
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalambentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), mediamagnetik, dokumen, perconto batuan,fluida, dan bentuk lain yangdidapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak danGas Bumi.

  7. 7
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk,indikasi, dan informasi, baikdalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atauanalog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupunbentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, danEksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    86.07% Mirip86.07 %
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
    83.44% Mirip83.44 %
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    83.25% Mirip83.25 %
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    82.61% Mirip82.61 %
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    82.58% Mirip82.58 %
    Kerangka Acuan

    Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    81.64% Mirip81.64 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;2.

  7. 7
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    81.48% Mirip81.48 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.