Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Manusia Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 2Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 3Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 127 TAHUN 2022Data82.61% Mirip82.61 %
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2010Kurator80.42% Mirip80.42 %
Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
- 3PERPRES NO. 38 TAHUN 2018Menteri80.21% Mirip80.21 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.