Data

Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Data juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Data

    Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik(ciri-ciri khusus) suatu populasi.

  2. 2
    Data

    Data adalah hasil pengamatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika yang diperoleh distasiun pengamatan.

  3. 3
    Data

    Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

  4. 4
    Data

    Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.

  5. 5
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

  6. 6
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalambentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), mediamagnetik, dokumen, perconto batuan,fluida, dan bentuk lain yangdidapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak danGas Bumi.

  7. 7
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk,indikasi, dan informasi, baikdalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atauanalog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupunbentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, danEksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 1996
    82.43% Mirip82.43 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    82.40% Mirip82.40 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    82.10% Mirip82.10 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    81.41% Mirip81.41 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    81.33% Mirip81.33 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    81.32% Mirip81.32 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    81.04% Mirip81.04 %
    Penyelenggaraan Keantariksaan

    Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi danpemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, RuangUdara, maupun Antariksa.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    81.00% Mirip81.00 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    80.99% Mirip80.99 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.