Data
Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik(ciri-ciri khusus) suatu populasi.
- 2Data
Data adalah hasil pengamatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika yang diperoleh distasiun pengamatan.
- 3Data
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- 4Data
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- 5Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
- 6Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalambentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), mediamagnetik, dokumen, perconto batuan,fluida, dan bentuk lain yangdidapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak danGas Bumi.
- 7Data
Data adalah semua fakta, petunjuk,indikasi, dan informasi, baikdalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atauanalog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupunbentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, danEksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 1996Menteri82.43% Mirip82.43 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1992Menteri82.40% Mirip82.40 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
- 3UU NO. 39 TAHUN 2004Menteri82.10% Mirip82.10 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2005Menteri81.41% Mirip81.41 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2004Menteri81.33% Mirip81.33 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2008Menteri81.32% Mirip81.32 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 7UU NO. 21 TAHUN 2013Penyelenggaraan Keantariksaan81.04% Mirip81.04 %
Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi danpemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, RuangUdara, maupun Antariksa.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2021Menteri81.00% Mirip81.00 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2019Menteri80.99% Mirip80.99 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.