Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Manusia Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 2Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 3Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 127 TAHUN 2022Data83.44% Mirip83.44 %
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2018Menteri80.78% Mirip80.78 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2010Kurator80.24% Mirip80.24 %
Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.