Sumber Daya Manusia Kebudayaan

Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Manusia Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. 2
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. 3
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 127 TAHUN 2022
    83.44% Mirip83.44 %
    Data

    Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    80.78% Mirip80.78 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    80.24% Mirip80.24 %
    Kurator

    Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.