Data
Data adalah hasil pengamatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika yang diperoleh distasiun pengamatan.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik(ciri-ciri khusus) suatu populasi.
- 2Data
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- 3Data
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- 4Data
Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
- 5Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
- 6Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalambentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), mediamagnetik, dokumen, perconto batuan,fluida, dan bentuk lain yangdidapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak danGas Bumi.
- 7Data
Data adalah semua fakta, petunjuk,indikasi, dan informasi, baikdalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atauanalog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupunbentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, danEksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 94 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial81.18% Mirip81.18 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.