Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik(ciri-ciri khusus) suatu populasi.
- 2Data
Data adalah hasil pengamatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika yang diperoleh distasiun pengamatan.
- 3Data
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- 4Data
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- 5Data
Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
- 6Data
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalambentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), mediamagnetik, dokumen, perconto batuan,fluida, dan bentuk lain yangdidapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak danGas Bumi.
- 7Data
Data adalah semua fakta, petunjuk,indikasi, dan informasi, baikdalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atauanalog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupunbentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, danEksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Data Elektronik82.93% Mirip82.93 %
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018Dokumen Elektronik82.67% Mirip82.67 %
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2019Dokumen Elektronik82.41% Mirip82.41 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2008Dokumen Elektronik82.33% Mirip82.33 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1989Telekomunikasi82.15% Mirip82.15 %
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; 2.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2012Penyimpanan Data82.05% Mirip82.05 %
Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2002Surat Utangscripless80.74% Mirip80.74 %
Surat Utangscripless adalah surat berharga yang kepemilikan-nya dicatat secara elektronis(book-entry system).
- 8PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Dokumen elektronik80.15% Mirip80.15 %
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.