Sumber Daya Manusia Kebudayaan

Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Manusia Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. 2
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. 3
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 127 TAHUN 2022
    83.25% Mirip83.25 %
    Data

    Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    80.01% Mirip80.01 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.