Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.
Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Manusia Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 2Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- 3Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 127 TAHUN 2022Data86.07% Mirip86.07 %
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- 2UU NO. 33 TAHUN 2009Menteri83.58% Mirip83.58 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 3PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Kebudayaan82.66% Mirip82.66 %
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitandengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karyamasyarakat.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2014Menteri82.64% Mirip82.64 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2010Kurator80.36% Mirip80.36 %
Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2013Kementerian80.29% Mirip80.29 %
Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dibidang pendidikan dan kebudayaan.