Sumber Daya Manusia Kebudayaan

Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalambidang yang berkaitan dengan Objek PemajuanKebudayaan.

Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Manusia Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. 2
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. 3
    Sumber Daya Manusia Kebudayaan

    Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 127 TAHUN 2022
    86.07% Mirip86.07 %
    Data

    Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2009
    83.58% Mirip83.58 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

  3. 3
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    82.66% Mirip82.66 %
    Kebudayaan

    Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitandengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karyamasyarakat.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2014
    82.64% Mirip82.64 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    80.36% Mirip80.36 %
    Kurator

    Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    80.29% Mirip80.29 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dibidang pendidikan dan kebudayaan.