Kerangka Acuan
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1999Kerangka acuan94.34% Mirip94.34 %
Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan; 4.
- 2PERPRES NO. 127 TAHUN 2022Data82.58% Mirip82.58 %
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2011Analisis dampak lalu lintas81.28% Mirip81.28 %
Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Formulir Kerangka Acuan81.03% Mirip81.03 %
Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkupkajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rgmerupakan hasil pelingkuparr.
- 5UU NO. 16 TAHUN 1997Statistik sektoral80.06% Mirip80.06 %
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukanuntuk memenuhi kebutuhan instansitertentu dalam rangkapenyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yangmerupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.