Kerangka Acuan

Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    94.34% Mirip94.34 %
    Kerangka acuan

    Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan; 4.

  2. 2
    PERPRES NO. 127 TAHUN 2022
    82.58% Mirip82.58 %
    Data

    Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    81.28% Mirip81.28 %
    Analisis dampak lalu lintas

    Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.03% Mirip81.03 %
    Formulir Kerangka Acuan

    Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkupkajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rgmerupakan hasil pelingkuparr.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 1997
    80.06% Mirip80.06 %
    Statistik sektoral

    Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukanuntuk memenuhi kebutuhan instansitertentu dalam rangkapenyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yangmerupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.