Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Aksesibilitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Pemulihan86.32% Mirip86.32 %
Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.
- 2UU NO. 52 TAHUN 2009Pembangunan berkelanjutan83.27% Mirip83.27 %
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam batin.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2020Unit Layanan Disabilitas82.61% Mirip82.61 %
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2021Mediasi82.05% Mirip82.05 %
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2016Unit Layanan Disabilitas81.61% Mirip81.61 %
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2020Mediasi81.47% Mirip81.47 %
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
- 7PP NO. 87 TAHUN 2014Ketahanan dan kesejahteraan keluarga81.43% Mirip81.43 %
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2020Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi80.82% Mirip80.82 %
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
- 9PP NO. 14 TAHUN 2021Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi80.49% Mirip80.49 %
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.