Aksesibilitas

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Aksesibilitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    86.32% Mirip86.32 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.

  2. 2
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    83.27% Mirip83.27 %
    Pembangunan berkelanjutan

    Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam batin.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    82.61% Mirip82.61 %
    Unit Layanan Disabilitas

    Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    82.05% Mirip82.05 %
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    81.61% Mirip81.61 %
    Unit Layanan Disabilitas

    Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.47% Mirip81.47 %
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.

  7. 7
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    81.43% Mirip81.43 %
    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga

    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.82% Mirip80.82 %
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.49% Mirip80.49 %
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.