Ketahanan dan kesejahteraan keluarga
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketahanan dan kesejahteraan keluarga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketahanan dan kesejahteraan keluarga
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan 12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1994Ketahanan keluarga94.26% Mirip94.26 %
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri danmengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalammeningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
- 2UU NO. 52 TAHUN 2009Pembangunan berkelanjutan86.75% Mirip86.75 %
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam batin.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1992Ketahanan keluarga85.84% Mirip85.84 %
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2020Aksesibilitas81.78% Mirip81.78 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2022Pelestarian81.70% Mirip81.70 %
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2010Pelestarian81.67% Mirip81.67 %
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
- 7UU NO. 10 TAHUN 1992Kemandirian keluarga81.67% Mirip81.67 %
Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2016Aksesibilitas81.43% Mirip81.43 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
- 9PP NO. 21 TAHUN 1994Keluarga berencana80.69% Mirip80.69 %
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian danperan serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatankesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia,dan sejahtera.