Ketahanan dan kesejahteraan keluarga

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketahanan dan kesejahteraan keluarga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga

    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan 12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    94.26% Mirip94.26 %
    Ketahanan keluarga

    Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri danmengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalammeningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

  2. 2
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    86.75% Mirip86.75 %
    Pembangunan berkelanjutan

    Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam batin.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    85.84% Mirip85.84 %
    Ketahanan keluarga

    Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    81.78% Mirip81.78 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    81.70% Mirip81.70 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.67% Mirip81.67 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    81.67% Mirip81.67 %
    Kemandirian keluarga

    Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    81.43% Mirip81.43 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    80.69% Mirip80.69 %
    Keluarga berencana

    Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian danperan serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatankesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia,dan sejahtera.