Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2018Pemangku Kepentingan lainnya83.07% Mirip83.07 %
Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2021Penyelenggaraan Rumah Susun82.79% Mirip82.79 %
Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
- 3PERPRES NO. 9 TAHUN 2019Pemangku Kepentingan82.47% Mirip82.47 %
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Pemangku Kepentingan81.77% Mirip81.77 %
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2012Penyelenggaraan kearsipan80.85% Mirip80.85 %
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2016Aksesibilitas80.49% Mirip80.49 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
- 7PP NO. 42 TAHUN 2020Aksesibilitas80.29% Mirip80.29 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2017Tata Kelola Perusahaan Yang Baik80.22% Mirip80.22 %
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.