Unit Layanan Disabilitas
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Unit Layanan Disabilitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Unit Layanan Disabilitas
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2018Jasa83.17% Mirip83.17 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2016Aksesibilitas82.61% Mirip82.61 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2014Jasa81.85% Mirip81.85 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak laindalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau PelakuUsaha.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2020Aksesibilitas81.66% Mirip81.66 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
- 5PP NO. 80 TAHUN 2019Jasa81.15% Mirip81.15 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 6PERPRES NO. 57 TAHUN 2019Jasa81.12% Mirip81.12 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Jasa80.94% Mirip80.94 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 8PP NO. 29 TAHUN 2021Jasa80.89% Mirip80.89 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.