Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2018
    82.96% Mirip82.96 %
    Pemangku Kepentingan lainnya

    Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.

  2. 2
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2019
    82.93% Mirip82.93 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    82.29% Mirip82.29 %
    Penyelenggaraan Rumah Susun

    Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    82.05% Mirip82.05 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    81.51% Mirip81.51 %
    Penyelenggaraan kearsipan

    Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    80.82% Mirip80.82 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

  7. 7
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    80.69% Mirip80.69 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

  8. 8
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.51% Mirip80.51 %
    Kontrak

    Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.37% Mirip80.37 %
    Konsultansi Konstruksi

    Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.