Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mediasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

  2. 2
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.

  3. 3
    Mediasi

    Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.

  4. 4
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    87.77% Mirip87.77 %
    Ajudikasi

    Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    83.09% Mirip83.09 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    82.05% Mirip82.05 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    80.04% Mirip80.04 %
    Korban Konflik

    Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yangcidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.