Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mediasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- 2Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
- 3Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.
- 4Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2009Ajudikasi87.77% Mirip87.77 %
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2020Aksesibilitas83.09% Mirip83.09 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2016Aksesibilitas82.05% Mirip82.05 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2015Korban Konflik80.04% Mirip80.04 %
Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yangcidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.