Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Aksesibilitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Pemulihan86.42% Mirip86.42 %
Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021Mediasi83.09% Mirip83.09 %
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
- 3UU NO. 52 TAHUN 2009Pembangunan berkelanjutan83.05% Mirip83.05 %
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam batin.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Mediasi82.50% Mirip82.50 %
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
- 5PP NO. 87 TAHUN 2014Ketahanan dan kesejahteraan keluarga81.78% Mirip81.78 %
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2020Unit Layanan Disabilitas81.66% Mirip81.66 %
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2020Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi80.69% Mirip80.69 %
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2016Unit Layanan Disabilitas80.59% Mirip80.59 %
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2011Manajemen kebutuhan lalu lintas80.49% Mirip80.49 %
Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.