Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mediasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- 2Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
- 3Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.
- 4Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2009Ajudikasi86.47% Mirip86.47 %
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2020Aksesibilitas82.50% Mirip82.50 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2016Aksesibilitas81.47% Mirip81.47 %
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
- 4PP NO. 105 TAHUN 2021Benda Sitaan81.43% Mirip81.43 %
Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.