Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mediasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

  2. 2
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.

  3. 3
    Mediasi

    Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.

  4. 4
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    86.47% Mirip86.47 %
    Ajudikasi

    Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    82.50% Mirip82.50 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    81.47% Mirip81.47 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

  4. 4
    PP NO. 105 TAHUN 2021
    81.43% Mirip81.43 %
    Benda Sitaan

    Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.