Unit Layanan Disabilitas

Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Unit Layanan Disabilitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Unit Layanan Disabilitas

    Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    83.22% Mirip83.22 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    82.04% Mirip82.04 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak laindalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau PelakuUsaha.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    81.61% Mirip81.61 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    81.34% Mirip81.34 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  5. 5
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2019
    81.30% Mirip81.30 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    81.10% Mirip81.10 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.04% Mirip81.04 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  8. 8
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    80.59% Mirip80.59 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.