Pemulihan

Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemulihan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

  2. 2
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    87.54% Mirip87.54 %
    Sanitasi Pangan

    Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    87.49% Mirip87.49 %
    Sanitasi Pangan

    Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    86.42% Mirip86.42 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    86.32% Mirip86.32 %
    Aksesibilitas

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    81.19% Mirip81.19 %
    Aksebilitas

    Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandangcacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspekkehidupan dan penghidupan.

  6. 6
    UU NO. 29 TAHUN 2009
    80.14% Mirip80.14 %
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.06% Mirip80.06 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.