WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi WIUP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 2WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 3WIUP
Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009WIUPK89.44% Mirip89.44 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WIUPK88.70% Mirip88.70 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2010WIUPK87.64% Mirip87.64 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2013Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah80.34% Mirip80.34 %
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatanterorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.