WIUP

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi WIUP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.

  2. 2
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

  3. 3
    WIUP

    Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    89.44% Mirip89.44 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    88.70% Mirip88.70 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    87.64% Mirip87.64 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.34% Mirip80.34 %
    Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah

    Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatanterorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.