Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatanterorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2013Perusakan hutan82.54% Mirip82.54 %
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutanmelalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpaizin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dantujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya olehPemerintah.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WIUP80.34% Mirip80.34 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009WIUP80.14% Mirip80.14 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2007Izin pemanfaatan hutan80.02% Mirip80.02 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.