Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu86.12% Mirip86.12 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007IPHHK85.61% Mirip85.61 %
Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnyadisingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasilhutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatanpemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangkawaktu dan volume tertentu.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)84.55% Mirip84.55 %
Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan kayu82.52% Mirip82.52 %
Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu didalam hutan produksi.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2010WIUP82.47% Mirip82.47 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2021Keterlanjuran82.32% Mirip82.32 %
Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2013Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu81.63% Mirip81.63 %
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan kawasan81.49% Mirip81.49 %
Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaat-kan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 9UU NO. 4 TAHUN 2009WIUP81.47% Mirip81.47 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 10PP NO. 6 TAHUN 1999Pengusahaan Hutan81.38% Mirip81.38 %
Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.