WIUP
Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi WIUP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 2WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 3WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2015Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia86.30% Mirip86.30 %
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Eksplorasi80.02% Mirip80.02 %
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.