IUP

Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi IUP juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

  2. 2
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

  3. 3
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

  4. 4
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

  5. 5
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    82.00% Mirip82.00 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.89% Mirip80.89 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.05% Mirip80.05 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.