IUP
Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUP juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUP
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 2IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 3IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 4IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 5IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010WIUP82.00% Mirip82.00 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009WIUP80.89% Mirip80.89 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Inventarisasi80.05% Mirip80.05 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.