WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi WIUP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 2WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
- 3WIUP
Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010WIUPK92.90% Mirip92.90 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009WIUPK88.78% Mirip88.78 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2020WIUPK88.68% Mirip88.68 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2018IUP84.36% Mirip84.36 %
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009IUP82.57% Mirip82.57 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
- 6PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IUP82.51% Mirip82.51 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu82.47% Mirip82.47 %
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2020IUP82.13% Mirip82.13 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.