WIUP

Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi WIUP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

  2. 2
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

  3. 3
    WIUP

    Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    92.90% Mirip92.90 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    88.78% Mirip88.78 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    88.68% Mirip88.68 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    84.36% Mirip84.36 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    82.57% Mirip82.57 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    82.51% Mirip82.51 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.47% Mirip82.47 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    82.13% Mirip82.13 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.