Undang-Undang

Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Undang-Undang juga digunakan di dalam 21 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

  2. 2
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

  3. 3
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

  4. 4
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

  5. 5
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  6. 6
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  7. 7
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  8. 8
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  9. 9
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  10. 10
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  11. 11
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

  12. 12
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

  13. 13
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

  14. 14
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  15. 15
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  16. 16
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat.

  17. 17
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  18. 18
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

  19. 19
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  20. 20
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  21. 21
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana PencucianUang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    86.95% Mirip86.95 %
    LPP

    Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektorjasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    83.79% Mirip83.79 %
    PPATK

    PelaporanPusatyangselanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yangdibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindakpidana pencucian uang.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.61% Mirip83.61 %
    Siaga Pencarian dan Pertolongan

    Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, danmengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.23% Mirip83.23 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan PenawaranUmum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitandengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yangberkaitan dengan Efek.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    81.91% Mirip81.91 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2013
    81.82% Mirip81.82 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    81.56% Mirip81.56 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  8. 8
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    81.36% Mirip81.36 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  9. 9
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    81.15% Mirip81.15 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan denganpenawaran umum dan perdagangan efek, perusahaanpublik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.