LPP
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektorjasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPP juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPP
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
- 2LPP
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 3LPP
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 4LPP
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2015Undang-Undang86.95% Mirip86.95 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan80.95% Mirip80.95 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.