Siaga Pencarian dan Pertolongan

Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, danmengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    85.93% Mirip85.93 %
    Pembudi DayaIkan

    Pembudi DayaIkan adalah orangyang matapencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    83.61% Mirip83.61 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    81.15% Mirip81.15 %
    Koordinasi

    Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.