Siaga Pencarian dan Pertolongan
Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, danmengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 45 TAHUN 2009Pembudi DayaIkan85.93% Mirip85.93 %
Pembudi DayaIkan adalah orangyang matapencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2015Undang-Undang83.61% Mirip83.61 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2017Koordinasi81.15% Mirip81.15 %
Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.