Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Otoritas Jasa Keuangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  2. 2
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  3. 3
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    95.93% Mirip95.93 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    90.93% Mirip90.93 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    89.16% Mirip89.16 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    88.95% Mirip88.95 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2005
    84.97% Mirip84.97 %
    LPP

    Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    84.30% Mirip84.30 %
    Badan Pengelola Keuangan Haji

    Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji.

  7. 7
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    83.35% Mirip83.35 %
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.