Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Otoritas Jasa Keuangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 2Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- 3Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020OJK95.93% Mirip95.93 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2019OJK90.93% Mirip90.93 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2020OJK89.16% Mirip89.16 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2020OJK88.95% Mirip88.95 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2005LPP84.97% Mirip84.97 %
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2022Badan Pengelola Keuangan Haji84.30% Mirip84.30 %
Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji.
- 7PP NO. 11 TAHUN 2014Pungutan83.35% Mirip83.35 %
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.