Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Otoritas Jasa Keuangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 2Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 3Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020OJK90.74% Mirip90.74 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2019OJK89.83% Mirip89.83 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2020OJK88.78% Mirip88.78 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2020OJK88.40% Mirip88.40 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2005LPP87.88% Mirip87.88 %
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
- 6PP NO. 11 TAHUN 2014Pungutan83.15% Mirip83.15 %
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2015Undang-Undang81.36% Mirip81.36 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.