Pasar Modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan PenawaranUmum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitandengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yangberkaitan dengan Efek.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasar Modal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasar Modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
- 2Pasar Modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan denganpenawaran umum dan perdagangan efek, perusahaanpublik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2015Undang-Undang83.23% Mirip83.23 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2019Manajer Investasi83.07% Mirip83.07 %
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Manajer Investasi82.03% Mirip82.03 %
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Gagal80.38% Mirip80.38 %
Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2016Manajer Investasi80.04% Mirip80.04 %
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.