OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi OJK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
- 2OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 3OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 4OJK
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan95.93% Mirip95.93 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan92.05% Mirip92.05 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2013Otoritas Jasa Keuangan90.75% Mirip90.75 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2019Otoritas Jasa Keuangan90.74% Mirip90.74 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2005LPP85.71% Mirip85.71 %
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2022Badan Pengelola Keuangan Haji82.77% Mirip82.77 %
Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2015Undang-Undang81.56% Mirip81.56 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.