Pasar Modal

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan denganpenawaran umum dan perdagangan efek, perusahaanpublik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasar Modal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.

  2. 2
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan PenawaranUmum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitandengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yangberkaitan dengan Efek.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    83.90% Mirip83.90 %
    AsosiasiProfesi

    Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut AsosiasiProfesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifatnasional.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    82.91% Mirip82.91 %
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.22% Mirip82.22 %
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2022
    81.36% Mirip81.36 %
    Penawaran Umum

    Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    81.15% Mirip81.15 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.