Cagar Alam
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cagar Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cagar Alam
Cagar Alam adalah hutan yang perlu dilindungi berhubung keindahan alamnyayang khas baik alam hewani maupun alam nabati, untuk kepentingan kebudayaandan ilmu pengetahuan.
- 2Cagar Alam
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 108 TAHUN 2015Suaka Margasatwa89.87% Mirip89.87 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2011Suaka Margasatwa89.84% Mirip89.84 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 3PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Margasatwa89.56% Mirip89.56 %
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2010Pengamanan86.85% Mirip86.85 %
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2022Pengamanan86.22% Mirip86.22 %
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Suaka margasatwa82.44% Mirip82.44 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1990Suaka margasatwa81.64% Mirip81.64 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- 8PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Cagar alam80.72% Mirip80.72 %
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Rawa80.47% Mirip80.47 %
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.