Cagar Alam

Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cagar Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah hutan yang perlu dilindungi berhubung keindahan alamnyayang khas baik alam hewani maupun alam nabati, untuk kepentingan kebudayaandan ilmu pengetahuan.

  2. 2
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    89.87% Mirip89.87 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    89.84% Mirip89.84 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    89.56% Mirip89.56 %
    Kawasan Suaka Margasatwa

    Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    86.85% Mirip86.85 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    86.22% Mirip86.22 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    82.44% Mirip82.44 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    81.64% Mirip81.64 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.72% Mirip80.72 %
    Cagar alam

    Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.47% Mirip80.47 %
    Rawa

    Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.