Pengamanan

Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengamanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengamanan

    Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalamrangka melakukan pencegahan, penindakan, danpemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yangdiselenggarakan untuk menciptakan kondisi yangaman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembagapemasyarakatan.

  2. 2
    Pengamanan

    Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.

  3. 3
    Pengamanan

    Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga BarangSitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejakdinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.

  4. 4
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    87.03% Mirip87.03 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    86.85% Mirip86.85 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2002
    80.72% Mirip80.72 %
    Korban

    Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    80.59% Mirip80.59 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  5. 5
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    80.49% Mirip80.49 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  6. 6
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.23% Mirip80.23 %
    Bencana Alam Geologi

    Bencana Alam Geologi adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala dan akibat letusan gunung berapi yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau dampak psikologis.