Suaka margasatwa

Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Suaka margasatwa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    87.28% Mirip87.28 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    86.77% Mirip86.77 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  3. 3
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    84.32% Mirip84.32 %
    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa

    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.

  4. 4
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    82.52% Mirip82.52 %
    Pengembangan Rawa

    Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatanfungsi sumber daya air pada Rawa.

  5. 5
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    81.64% Mirip81.64 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    80.92% Mirip80.92 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    80.35% Mirip80.35 %
    Dewan Guru Besar

    Dewan Guru Besar adalah Dewan Guru Besar Universitas yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika Universitas.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    80.14% Mirip80.14 %
    Pelindungan Sosial

    Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.