Suaka margasatwa
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Suaka margasatwa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Suaka margasatwa
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2011Suaka Margasatwa87.28% Mirip87.28 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 2PP NO. 108 TAHUN 2015Suaka Margasatwa86.77% Mirip86.77 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 3PP NO. 73 TAHUN 2013Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa84.32% Mirip84.32 %
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.
- 4PP NO. 73 TAHUN 2013Pengembangan Rawa82.52% Mirip82.52 %
Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatanfungsi sumber daya air pada Rawa.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2015Cagar Alam81.64% Mirip81.64 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2011Cagar Alam80.92% Mirip80.92 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2003Dewan Guru Besar80.35% Mirip80.35 %
Dewan Guru Besar adalah Dewan Guru Besar Universitas yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika Universitas.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2019Pelindungan Sosial80.14% Mirip80.14 %
Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.