Pengamanan
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengamanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengamanan
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 2Pengamanan
Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalamrangka melakukan pencegahan, penindakan, danpemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yangdiselenggarakan untuk menciptakan kondisi yangaman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembagapemasyarakatan.
- 3Pengamanan
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.
- 4Pengamanan
Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga BarangSitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejakdinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2011Cagar Alam86.41% Mirip86.41 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 2PP NO. 108 TAHUN 2015Cagar Alam86.22% Mirip86.22 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2011Suaka Margasatwa80.73% Mirip80.73 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2015Suaka Margasatwa80.67% Mirip80.67 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2002Korban80.27% Mirip80.27 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
- 6PERPRES NO. 17 TAHUN 2018Keadaan Darurat Bencana80.17% Mirip80.17 %
Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.