Suaka Margasatwa

Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Suaka Margasatwa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    89.87% Mirip89.87 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    89.55% Mirip89.55 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    86.77% Mirip86.77 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    81.75% Mirip81.75 %
    Pelindungan Sosial

    Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    80.67% Mirip80.67 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    80.49% Mirip80.49 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.22% Mirip80.22 %
    Pelindungan Pertanian

    Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.