Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Suaka Margasatwa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 108 TAHUN 2015Cagar Alam89.87% Mirip89.87 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2011Cagar Alam89.55% Mirip89.55 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1990Suaka margasatwa86.77% Mirip86.77 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2019Pelindungan Sosial81.75% Mirip81.75 %
Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2022Pengamanan80.67% Mirip80.67 %
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2010Pengamanan80.49% Mirip80.49 %
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2019Pelindungan Pertanian80.22% Mirip80.22 %
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.