Rawa

Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rawa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rawa

    Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung didalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuksecara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapanmineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatuekosistem.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.98% Mirip83.98 %
    Kawasan rawan bencana alam geologi

    Kawasan rawan bencana alam geologi adalah kawasan yangpotensial mengalami bencana alam geologi.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    82.47% Mirip82.47 %
    Kawasan Suaka Margasatwa

    Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.78% Mirip81.78 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.67% Mirip81.67 %
    Sempadan pantai

    Sempadan pantai adalah kawasan sepanjang pantai yangmempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi pantai.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    81.30% Mirip81.30 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    80.60% Mirip80.60 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    80.47% Mirip80.47 %
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.25% Mirip80.25 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.