Rawa
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rawa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rawa
Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung didalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuksecara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapanmineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatuekosistem.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan rawan bencana alam geologi83.98% Mirip83.98 %
Kawasan rawan bencana alam geologi adalah kawasan yangpotensial mengalami bencana alam geologi.
- 2PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Margasatwa82.47% Mirip82.47 %
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2010Pelestarian81.78% Mirip81.78 %
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Sempadan pantai81.67% Mirip81.67 %
Sempadan pantai adalah kawasan sepanjang pantai yangmempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi pantai.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2022Pelestarian81.30% Mirip81.30 %
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2011Cagar Alam80.60% Mirip80.60 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2015Cagar Alam80.47% Mirip80.47 %
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- 8PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Suaka margasatwa80.25% Mirip80.25 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.