Cagar alam

Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cagar alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cagar alam

    Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    96.83% Mirip96.83 %
    Kawasan Cagar Alam

    Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karenakeadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa danekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    86.60% Mirip86.60 %
    Kawasan Suaka Margasatwa

    Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    86.26% Mirip86.26 %
    Kawasan suaka alam

    Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    85.81% Mirip85.81 %
    Kawasan Suaka Alam

    Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    83.07% Mirip83.07 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    82.73% Mirip82.73 %
    Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan

    Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    82.69% Mirip82.69 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  8. 8
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    82.51% Mirip82.51 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  9. 9
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    82.45% Mirip82.45 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.