Cagar alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cagar alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cagar alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Cagar Alam96.83% Mirip96.83 %
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karenakeadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa danekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.
- 2PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Margasatwa86.60% Mirip86.60 %
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1990Kawasan suaka alam86.26% Mirip86.26 %
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 4PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Alam85.81% Mirip85.81 %
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2010Cagar Budaya83.07% Mirip83.07 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2011Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan82.73% Mirip82.73 %
Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2019Cagar Budaya82.69% Mirip82.69 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 8PP NO. 1 TAHUN 2022Cagar Budaya82.51% Mirip82.51 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 9PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Cagar Budaya82.45% Mirip82.45 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.