Cagar Alam

Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cagar Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah hutan yang perlu dilindungi berhubung keindahan alamnyayang khas baik alam hewani maupun alam nabati, untuk kepentingan kebudayaandan ilmu pengetahuan.

  2. 2
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    89.55% Mirip89.55 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    89.50% Mirip89.50 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    89.31% Mirip89.31 %
    Kawasan Suaka Margasatwa

    Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    87.03% Mirip87.03 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    86.41% Mirip86.41 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    82.18% Mirip82.18 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    80.92% Mirip80.92 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.60% Mirip80.60 %
    Rawa

    Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.

  9. 9
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.46% Mirip80.46 %
    Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan strategis nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Merapi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.