Cagar Alam
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cagar Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cagar Alam
Cagar Alam adalah hutan yang perlu dilindungi berhubung keindahan alamnyayang khas baik alam hewani maupun alam nabati, untuk kepentingan kebudayaandan ilmu pengetahuan.
- 2Cagar Alam
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 108 TAHUN 2015Suaka Margasatwa89.55% Mirip89.55 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2011Suaka Margasatwa89.50% Mirip89.50 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 3PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Margasatwa89.31% Mirip89.31 %
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2010Pengamanan87.03% Mirip87.03 %
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2022Pengamanan86.41% Mirip86.41 %
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Suaka margasatwa82.18% Mirip82.18 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1990Suaka margasatwa80.92% Mirip80.92 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- 8PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Rawa80.60% Mirip80.60 %
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.
- 9PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi80.46% Mirip80.46 %
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan strategis nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Merapi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.