Cagar Alam

Cagar Alam adalah hutan yang perlu dilindungi berhubung keindahan alamnyayang khas baik alam hewani maupun alam nabati, untuk kepentingan kebudayaandan ilmu pengetahuan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1970

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cagar Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

  2. 2
    Cagar Alam

    Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.