Komponen Cadangan

Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komponen Cadangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    91.53% Mirip91.53 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    91.04% Mirip91.04 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    90.78% Mirip90.78 %
    Komponen…Komponen pendukung

    Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    88.57% Mirip88.57 %
    Komponen cadangan

    Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.

  5. 5
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    82.47% Mirip82.47 %
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalamrangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil,yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usahadan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalamberusaha secara proporsional.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.13% Mirip81.13 %
    Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya

    Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    80.64% Mirip80.64 %
    Komponen utama

    Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.36% Mirip80.36 %
    Ketersediaan Pangan

    Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasilproduksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta imporapabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

  9. 9
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    80.33% Mirip80.33 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.