Komponen Cadangan
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komponen Cadangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komponen Cadangan
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2021Komponen Pendukung91.53% Mirip91.53 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2019Komponen Pendukung91.04% Mirip91.04 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen…Komponen pendukung90.78% Mirip90.78 %
Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen cadangan88.57% Mirip88.57 %
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2015Kemitraan82.47% Mirip82.47 %
Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalamrangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil,yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usahadan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalamberusaha secara proporsional.
- 6PP NO. 27 TAHUN 2021Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya81.13% Mirip81.13 %
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen utama80.64% Mirip80.64 %
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2015Ketersediaan Pangan80.36% Mirip80.36 %
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasilproduksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta imporapabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
- 9PERPRES NO. 37 TAHUN 2019TNI80.33% Mirip80.33 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.