Komponen Cadangan
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komponen Cadangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komponen Cadangan
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2021Komponen Pendukung91.28% Mirip91.28 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2019Komponen Pendukung90.77% Mirip90.77 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen…Komponen pendukung90.29% Mirip90.29 %
Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen cadangan88.43% Mirip88.43 %
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2015Kemitraan82.58% Mirip82.58 %
Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalamrangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil,yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usahadan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalamberusaha secara proporsional.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2006Pembangunan Nasional80.98% Mirip80.98 %
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan olehsemua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen utama80.94% Mirip80.94 %
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
- 8PERPRES NO. 37 TAHUN 2019TNI80.57% Mirip80.57 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2021Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya80.24% Mirip80.24 %
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.