Komponen utama

Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    92.63% Mirip92.63 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    92.48% Mirip92.48 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    92.19% Mirip92.19 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    92.18% Mirip92.18 %
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    92.00% Mirip92.00 %
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    80.94% Mirip80.94 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

  7. 7
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    80.76% Mirip80.76 %
    Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan

    Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit dilingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanankesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.64% Mirip80.64 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.56% Mirip80.56 %
    Manajemen Penuaan

    Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi, danperawatan untuk mengendalikan agar pengaruh penuaan padastruktur, sistem, dan komponen kritis masih dalam batas yang dapatditerima.