Komponen Utama

Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komponen Utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    97.74% Mirip97.74 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    97.48% Mirip97.48 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    95.11% Mirip95.11 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    92.00% Mirip92.00 %
    Komponen utama

    Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.